BA dan Ridwan Mukti Tempuh Jalur Praperadilan, Gugat Keabsahan Status Tersangka Kasus Korupsi Izin Kebun Musi

Jumat 25-04-2025,10:57 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) inisial BA alias Bahtiyar dan mantan Bupati Musi Rawas H Ridwan Mukti (RM) resmi menggugat status tersangka mereka dalam kasus dugaan korupsi izin kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas.

Keduanya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sebagai termohon.

Permohonan praperadilan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Plg dan kini telah memasuki tahap keempat pada Kamis, 24 April 2025.

Agenda sidang kali ini adalah duplik dari pihak pemohon yang disampaikan oleh tim kuasa hukum masing-masing.

BACA JUGA:27 Laporan Dugaan Pelanggaran PSU Pilkada Empat Lawang Diterima Bawaslu

BACA JUGA:Rapat Pleno Terbuka, KPU Empat Lawang Umumkan Hasil PSU: Joncik-Arifa’i Raih Suara Terbanyak

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum BA dan RM menilai bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka cacat hukum dan tidak sah.

Penetapan tersebut mengacu pada Surat TAP-09/L.6.5/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Kejati Sumsel.

Mereka juga menggugat sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang dianggap tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

“Penetapan tersangka ini dilakukan secara prematur, tanpa proses penyelidikan yang sah,” ujar kuasa hukum RM.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar majelis hakim memerintahkan Kejati Sumsel untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap BA dan RM.

BACA JUGA:BPS Empat Lawang Tegaskan Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas dan Zona Integritas

BACA JUGA:H Joncik Muhammad Terpilih Sebagai Ketua DPW PAN Sumsel 2025-2030, Dapat Dukungan Penuh dari DPD Empat Lawang

Mereka juga menuntut pembebasan RM dari tahanan di Lapas Kelas I A Palembang karena penahanannya dianggap tidak sah secara hukum.

Tak hanya itu, pemohon juga meminta agar semua tindakan hukum yang didasarkan pada surat perintah penyidikan yang disengketakan dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kategori :