Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Sumsel Ditetapkan Rp37.500 atau 2,5 Kg Beras

Sabtu 15-03-2025,20:49 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Ia juga menyoroti kemungkinan perbedaan harga beras di beberapa daerah, terutama antara daerah konsumsi dan produksi.

BACA JUGA:Wakil Bupati Lahat Hadiri Rapat Pelaksanaan GC DTSEN untuk Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi

BACA JUGA:Tim Desa Wisata Gunung Dempo Gelar Audiensi dengan Pemkot Pagar Alam

"Secara pribadi, jenis beras yang kita zakatkan sebaiknya sesuai dengan yang kita konsumsi sehari-hari.

Namun, secara umum Kemenag OKU Timur menyepakati standar harga dan jumlah agar tidak terjadi kerancuan," tutupnya.

 

 

 

Kategori :