Murid Sekolah Wajib Terima Seragam Gratis, Jika Menolak Harus Buat Surat Pernyataan

Kamis 06-03-2025,20:47 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau memastikan seluruh murid kelas 1 SD dan kelas VII SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, akan mendapatkan pakaian seragam sekolah gratis di tahun ajaran 2025/2026.

Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, M.I.Kom, menegaskan bahwa program ini bukan bantuan, melainkan pemberian yang berlaku untuk semua siswa tanpa terkecuali, baik dari keluarga mampu maupun kurang mampu.

"Semua sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta wajib ikut program ini. Jika ada sekolah yang menolak, maka mereka harus membuat surat pernyataan resmi bahwa tidak bersedia menerima pakaian seragam sekolah gratis dari pemerintah," jelasnya, Rabu (5/3/2025).

Pemkot Lubuk Linggau akan memberikan empat jenis seragam kepada siswa, yaitu:

1. Seragam putih merah untuk murid SD

2. Seragam putih biru untuk siswa SMP

3. Seragam Pramuka

4. Seragam olahraga

BACA JUGA:Mantan Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit

BACA JUGA:Dukungan Mengalir, 5 Ekor Sapi Disumbangkan Masyarakat untuk Buka Puasa Bersama JM-FAI

Namun, pakaian batik dan tas yang semula direncanakan dalam paket bantuan akhirnya tidak jadi diberikan karena jumlah penerima mencapai 8.500 anak.

Untuk memastikan program ini berjalan lancar, Pemkot Lubuk Linggau masih menyusun regulasi pengadaan seragam melalui sistem tender.

Ada wacana bahan seragam akan disediakan oleh satu distributor, sementara proses jahitannya akan dikerjakan oleh UMKM di Kota Lubuk Linggau guna mempercepat penyelesaian.

Wali Kota berharap program ini bisa direalisasikan tepat waktu sesuai target 100 hari kerja.

BACA JUGA:Ketua TP-PKK Kabupaten Empat Lawang Tinjau Kegiatan SAE di Lapas Empat Lawang

Kategori :