RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, Ridwan Mukti, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor Sumber Daya Alam (SDA), khususnya dalam pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (4/3/2025) setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ridwan Mukti dan sejumlah pihak lainnya.
Empat Tersangka Lain Juga Ditetapkan
Selain Ridwan Mukti, penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu:
ES, Direktur Utama PT DAM tahun 2010
SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013
AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011
BACA JUGA:Petani Melon di Musi Rawas Terancam Gagal Panen Akibat Serangan Jamur
BACA JUGA:KPU Empat Lawang Siap Laksanakan PSU Pilkada, Pembentukan Badan adhoc Masih Tunggu Regulasi KPU RI
BA, Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016
Menurut Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, tersangka BA sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, tetapi tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.
Para tersangka diduga menerbitkan izin serta menguasai dan mengelola lahan negara secara melawan hukum.
Lahan yang dimaksud memiliki luas sekitar 5.974,90 hektar dan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT DAM.
Lahan tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang semestinya tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan terhadap beberapa aset terkait kasus ini, di antaranya: