RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Penggeledahan kali ini dilakukan di rumah mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Sebelumnya, Kejari Musi Banyuasin telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Di Palembang, penggeledahan dilakukan di kantor PT. SMB yang berlokasi di Jl. Dr. M Isa No. 1, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Sekda Sumsel Terima Kunjungan BPKP RI di Palembang
BACA JUGA:Agar Dana BOS Sesuai Peruntukannya, Dinas Pendidikan Empat Lawang Gelar Sosialisasi ARKAS
Kepala Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan penggeledahan di rumah A.M., yang berada di Perumahan Pelita, Kota Palembang.
Kegiatan ini sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Penyidikan Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Nomor 7/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg dari Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Barang-barang yang disita meliputi:
1 unit laptop
1 unit handphone Android
1 buah flashdisk 4GB berwarna hitam merah
Beberapa dokumen pendukung proses penyidikan
Kasus ini mencuat terkait dugaan pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
BACA JUGA:Sungai Musi Berpotensi Jadi Sumber Penghasilan Baru, Disnaker Palembang Ajak Warga Berinovasi