Selain menindak tempat hiburan, Satpol PP Sumsel juga memberikan aturan bagi rumah makan. Rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi, namun harus memperhatikan etika dan sensitivitas, seperti menutup etalase agar tidak mencolok.
BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Tutup Turnamen Siti Fatimah Cup III 2025 di Palembang
BACA JUGA:Pengamat Sebut Ajakan Tarik Dana dari Bank Himbara Menyesatkan Masyarakat
"Demi menjaga suasana yang kondusif, aman, nyaman, serta mencerminkan saling menghormati antar umat beragama," pungkasnya.