RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2 Tahun 2025, yang bertujuan mengoptimalkan ekspor produk turunan kelapa sawit agar lebih efisien dan efektif.
Ketua Kadin Sumsel, H. Affandi Udji SE MM, menyebut regulasi ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri sawit Indonesia di pasar global.
"Kami melihat Permendag ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan daya saing produk turunan kelapa sawit Indonesia di pasar internasional," ujar Affandi dalam acara pembukaan Musyawarah Daerah Asosiasi Perusahaan Travel Indonesia (ASITA), Senin (10/2/2025).
Permendag No. 2 Tahun 2025 mengatur beberapa aspek penting terkait ekspor produk turunan kelapa sawit, antara lain:
BACA JUGA:Akses Jalan Plaza Lematang ke Taman Bendungan Hampir Selesai, Warga Antusias
Ketentuan umum ekspor
Persyaratan teknis dan administratif
Proses perizinan ekspor
Pengawasan dan pengendalian produk
Kadin Sumsel berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar mereka memahami dan mematuhi aturan baru ini.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan implementasi Permendag ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi para pelaku usaha di Sumsel," tambah Affandi.
Selain mendukung regulasi baru, Kadin Sumsel juga terus mengembangkan program peningkatan daya saing produk lokal, seperti From Local Go Global, guna mendorong ekspor produk turunan kelapa sawit.
BACA JUGA:Pelajar SMP di Palembang Hanyut Tenggelam di Sungai Musi, Pencarian Masih Berlangsung
BACA JUGA:Pelajar SMP di Palembang Hanyut Tenggelam di Sungai Musi, Pencarian Masih Berlangsung