RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Swasta Minyak dan Gas (Hiswanamigas) Sumatera Selatan menyatakan kesiapan operasionalnya dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait distribusi LPG 3 Kg.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua DPD Hiswanamigas Sumsel, Didik Cahyono, menegaskan bahwa organisasi tersebut siap menjalankan aturan baru tata niaga LPG subsidi sesuai arahan pemerintah.
Hal ini disampaikan usai Rapat Koordinasi Agen LPG 3 Kg bersama Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pertamina Patra Niaga di Palembang.
BACA JUGA:Petugas Bank Keliling di Bekasi Dibunuh Nasabah saat Menagih Utang
BACA JUGA:TNI AD Akan Bentuk Lima Kodam Baru, Termasuk di Bengkulu, Lampung, dan Riau
"Kami prinsipnya mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah, namun masih menunggu regulasi pusat agar implementasinya lebih jelas," ujar Didik.
Regulasi baru yang tengah disiapkan pemerintah bertujuan meningkatkan status 375 ribu pengecer LPG 3 Kg menjadi sub-pangkalan.
Langkah ini diinstruksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto guna memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan tepat sasaran dengan harga yang tetap terjangkau.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa subsidi LPG 3 Kg harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
BACA JUGA:Menara Jembatan Ampera Dibuka untuk Umum, Wisata Baru Ikonik di Palembang
BACA JUGA:Pemkab Muba Pantau Distribusi LPG 3 Kg Pasca Larangan Penjualan di Pengecer
Dengan perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan, diharapkan kontrol distribusi semakin ketat berkat sistem informasi dan teknologi yang diterapkan.
Dalam beberapa inspeksi di pangkalan LPG 3 Kg di Jakarta, Bahlil menyampaikan bahwa sistem baru ini akan membantu mencegah lonjakan harga serta mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi.
Didik Cahyono menyebut bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pertamina terkait implementasi aturan baru ini.