Putusan MK: Permohonan Tidak Dapat Diterima
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menegaskan bahwa Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon, namun menolak eksepsi lainnya.
Dengan demikian, gugatan yang diajukan Ruli Margianto dan Anggi Aribowo resmi ditolak oleh MK.