Gugatan Pemantau Pemilu di Empat Lawang Ditolak MK, Ini Keputusannya

Rabu 05-02-2025,10:57 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Ruli Margianto dan Anggi Aribowo terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Pemohon tidak terdaftar sebagai pemantau pemilu yang diakreditasi oleh KPU Kabupaten Empat Lawang.

Oleh karena itu, keduanya dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil pemilu.

BACA JUGA:Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kiarana Perketat Keamanan dan Atasi Kemacetan

BACA JUGA:Kakak Beradik Saling Tikam di Lubuk Linggau, Polisi Selidiki Penyebabnya

Dalam Putusan Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Daniel menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait dapat diterima.

Berdasarkan PMK 3/2024, Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pemantau pemilihan.

"Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) huruf b PMK 3/2024," ujar Hakim Daniel dalam sidang di Gedung 1 MK, Jakarta.

Dengan demikian, MK mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait serta menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing. Akibatnya, pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Dugaan Masa Jabatan Dua Periode Masih Diproses

BACA JUGA:Gugatan Ditolak! MK Tolak Permohonan Paslon Nomor 2 di Pilwalkot Pagar Alam

BACA JUGA:Kapolres Empat Lawang Beri Arahan Tegas! Satresnarkoba Diminta Tingkatkan Profesionalisme

Selain sengketa hasil pemilu, Mahkamah juga menyoroti dalil lain dalam gugatan, yaitu dugaan bahwa Budi Antoni Al Jufri telah menjalani dua periode masa jabatan sebagai Bupati Empat Lawang.

Hakim Daniel menyebut bahwa dalil ini masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam sidang lanjutan perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXII/2025.

Kategori :