Terkait sanksi bagi pangkalan yang melanggar, Brisvo menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Pertamina Gas (Pertagas).
Namun, pihaknya akan terus mendorong agar distribusi gas LPG 3 kg tetap tepat sasaran dan tidak membebani masyarakat.
BACA JUGA:Pria Lansia Ditemukan Tewas Gantung Diri di Tiang STL PTPN 7 Banyuasin
BACA JUGA:TRAGIS, Pemuda di Tebing Tinggi Tewas Setelah Tertabrak Kereta Api
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif melapor jika menemukan indikasi penyimpangan harga.
Pemkab PALI berjanji akan terus melakukan pemantauan agar harga gas subsidi tetap stabil sesuai ketentuan yang berlaku.