RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kasus pencurian 130 tandan buah segar (TBS) sawit seberat 2,5 ton milik PT Bumi Sawit Permai (BSP) di Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) mengalami perkembangan terbaru.
Seorang karyawan perusahaan tersebut, Tri Sutrisno (27), warga Dusun 2, Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek RKT.
Penangkapan ini berdasarkan pengakuan tiga tersangka sebelumnya yang telah diamankan pada Rabu malam (29/1).
Ketiga tersangka tersebut adalah Nopi Karyanto (43) dan Ronidi (45), keduanya warga Dusun 3, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, serta Niko Saputra (29), warga Dusun 2, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tanggapi Peretasan Situs Resmi oleh Jaringan Judi Online
Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah, menyatakan bahwa Tri Sutrisno, yang tinggal di mess divisi 1 PT BSP, diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Vega ZR warna putih miliknya.
Menurut keterangan ketiga tersangka sebelumnya, Tri menggunakan motor tersebut untuk mengawal truk yang mengangkut sawit curian dari lokasi PT BSP. Setelah diinterogasi, Tri mengakui perbuatannya.
Atas tindakannya, Tri Sutrisno dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Diketahui, komplotan ini telah beberapa kali melakukan pencurian sawit PT BSP pada malam hari, menyebabkan kerugian perusahaan hingga mencapai jutaan rupiah.
BACA JUGA:Anak 12 Tahun di Merangin Terlibat Kasus Asusila, Dikembalikan ke Orang Tua
BACA JUGA:UMP Siap Kelola Tambang di Sumsel, Urus Izin Eksploitasi Batubara dan Silika
Keberhasilan aksi mereka diduga karena adanya keterlibatan orang dalam yang mengawal menggunakan sepeda motor, yaitu Tri Sutrisno.