RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Seorang pelayan toko kelontong berinisial Z (31) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, ditangkap polisi karena menjual obat-obatan terlarang.
Z diketahui memperoleh keuntungan harian antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta dari bisnis ilegalnya tersebut.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di toko yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih Utara 4, RT12 RW09, Kelurahan Harapan Mulya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Kamis, 30 Januari 2025, dan menemukan ratusan butir obat terlarang.
BACA JUGA:Lonjakan Penumpang Kereta Api di Palembang Saat Libur Isra Miraj dan Imlek 2025
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tanggapi Peretasan Situs Resmi oleh Jaringan Judi Online
Beberapa jenis obat yang disita sebagai barang bukti antara lain pil YY, Hexymer, Calmlet, Merlopam, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Tramadol.
Saat ini, Z telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu pemasok obat-obatan tersebut yang diketahui bernama Atar.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan obat-obatan terlarang dapat berdampak buruk bagi masyarakat.
BACA JUGA:Anak 12 Tahun di Merangin Terlibat Kasus Asusila, Dikembalikan ke Orang Tua
BACA JUGA:Curanmor di Jambi Pelaku Ditangkap Polres Empat Lawang, Diduga Juga Membawa Istri Orang
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.