Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi hasil visum korban dan sebuah jaket hoodie coklat dengan bercak darah.
Para pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Kasus ini tengah dalam proses hukum di Polres OKU, dan pelaku lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.