RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengeluhkan belum cairnya gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) selama dua tahun berturut-turut. Kondisi ini juga dialami oleh guru PAI di seluruh Indonesia.
Farhan, seorang Guru PAI di SMAN Semangus sekaligus Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Musi Rawas, mengungkapkan permasalahan tersebut saat diwawancarai oleh Koran Linggau Pos pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023, para guru PAI hanya menerima sebagian dari hak mereka.
“Tahun 2023, kami masih mencoba menerima dan berpikir positif bahwa pemerintah mungkin sedang mengalami kesulitan keuangan. Namun pada tahun 2024, kami sama sekali tidak menerima THR dan gaji 13,” ujar Farhan.
BACA JUGA: Geger! Oknum Pejabat KPU Muko-muko Sedang Mesum Digerebek Istri Sah
BACA JUGA: Daftar Nama Tujuh Perwira Polda Bengkulu yang Dimutasi!
Ia menambahkan bahwa jika dihitung, total yang belum mampu disediakan pemerintah setara dengan tiga bulan gaji.
“Kalau gaji guru PAI golongan 3 sekitar Rp3 juta, maka yang belum kami terima sekitar Rp9 juta,” paparnya.
Farhan menyebutkan bahwa guru mata pelajaran lain, meskipun mengalami keterlambatan, akhirnya menerima THR dan gaji 13 pada Desember 2024.
Namun, guru PAI terjebak dalam birokrasi yang saling melempar antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan.
Menurut Farhan, perbedaan ini terjadi karena izin guru PAI dikeluarkan oleh Kemenag, sementara gaji pokok dicairkan oleh Dinas Pendidikan.
“Ketiadaan keputusan resmi membuat kedua instansi ini enggan mencairkan gaji 13 dan THR,” jelasnya.
BACA JUGA: Kekayaan Cak Arlan Prabumulih Membentang Hingga Ogan Ilir, Berikut Faktanya!
Farhan menegaskan, masalah ini tidak hanya terjadi di Musi Rawas.