PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menetapkan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna VII DPRD Sumsel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (13/01/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra.
Momen penting ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD Sumsel.
BACA JUGA:iC-R: Helm Motor Tercanggih di Dunia dengan Teknologi Futuristik
Andie Dinialdie menyampaikan bahwa penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2025.
"Setelah kami menerima surat keputusan dari KPU Sumsel, kami bersama seluruh anggota DPRD Sumsel dan badan musyawarah menggelar rapat untuk menetapkan agenda Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumsel," ujar Andie.
Herman Deru dan Cik Ujang berhasil memenangkan Pilkada Sumsel dengan perolehan suara 2.220.437 atau 51,62 persen.
Pasangan ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Sumsel dalam rapat pleno terbuka.
BACA JUGA:Tinjau Irigasi Banyuasin, Wamendagri Bima Arya Janji Perbaikan Besar untuk Genjot Produksi Padi
Pelantikan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel akan dilakukan pada Februari 2025 di Jakarta. Proses pelantikan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Dengan penetapan ini, Sumatera Selatan bersiap memasuki babak baru kepemimpinan yang diharapkan mampu membawa perubahan dan kemajuan bagi masyarakat Sumsel selama lima tahun mendatang.