Dana pajak yang dipungut dari masyarakat tidak disetorkan ke Kantor Pajak, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga terdakwa.
Pihak berwenang berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebidang tanah yang dibeli pada 2017 seharga Rp 20 juta, sepeda motor Yamaha Nmax senilai Rp 32 juta, dan sejumlah dokumen terkait pengelolaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa (ADD).
Pikir-Pikir
Setelah mendengar vonis, baik Terdakwa Sodikin maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Septian Anugrah Perkasa SH MH, menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA:Gempur Sumsel Desak Evaluasi 3 Pejabat Pemprov, Dugaan Korupsi Membayangi!
Jejak Korupsi Selama 7 Tahun
Sodikin menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Medang sejak 2012. Tindakannya yang memperkaya diri sendiri dengan menyelewengkan dana desa berlangsung selama 7 tahun, dari 2015 hingga 2022.
Penyelewengan ini mencakup dana belanja barang dan jasa yang tidak sesuai peruntukannya.
Tegas Memberantas Korupsi
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Buka Rapat Pencegahan Korupsi di Proses APBD secara Virtual
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat desa agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana desa.
Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memerangi korupsi yang merugikan masyarakat. **