Vonis Berat! Kades Korup Dana Desa Rp 485 Juta Masuk Penjara

Jumat 10-01-2025,13:11 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Lagi, seorang oknum kepala desa (kades) dijebloskan ke penjara. Sodikin, mantan Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelakar, Kabupaten Muara Enim, divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/1/2025).

Vonis ini dijatuhkan karena Sodikin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 485,7 juta.

Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH menyatakan bahwa Terdakwa Sodikin melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA:Bukan Kapasitas Sebagai Kades, Ini Kata Kajari Terkait Pemanggilan Para Kades ke Kejari Empat Lawang

Tidak Ada Itikad Baik

Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah Sodikin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Lebih parah lagi, terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang kerugian negara.

Majelis Hakim bahkan menjatuhkan pidana tambahan berupa hukuman 2 tahun penjara jika terdakwa gagal mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 485,7 juta.

BACA JUGA:Ramai Didatangi oleh Kades-kades, Kepala Kejari Empat Lawang Masih Bungkam!

“Perbuatan terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri selama menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Medang. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Pitriadi SH MH.

Modus Penyelewengan

Menurut hasil audit Inspektorat Kabupaten Muara Enim, kerugian negara akibat ulah Sodikin mencapai Rp 485,7 juta.

Modusnya termasuk b eberapa kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal dalam APBDes hanya dilaksanakan sebagian atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali.

BACA JUGA:Puluhan Kades Dipanggil Kejari Empat Lawang, Ini Kata Ketua Forum Kades Kecamatan Tebing Tinggi

Kategori :