Setelah pintu terbuka, keduanya mencongkel pintu tengah menggunakan kunci roda kendaraan.
Barang-barang yang dicuri meliputi empat unit komputer merek Lenovo, dua kipas angin merek Niko, dan satu tabung gas LPG 3 kg. Total kerugian mencapai Rp48 juta.
Barang Bukti dan Pasal Hukuman
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti:
BACA JUGA:Gara-Gara Judi dan Narkoba, Pria Ini Nekat Bobol Rumah Keluarga Sendiri hingga Rugi Rp 62 Juta!
- Satu kotak komputer merek Lenovo tipe V50a-24IMB
- Satu kotak komputer merek Lenovo tipe FOGS
- Satu kotak kipas angin merek Niko
- Satu remote kipas angin merek Niko
- Satu kunci roda kendaraan
Kapolsek Muara Beliti menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku sudah kami bawa ke Mapolsek Muara Beliti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan lainnya," ujar Subardi.
Imbauan kepada Warga
BACA JUGA:Gara-Gara Judi dan Narkoba, Pria Ini Nekat Bobol Rumah Keluarga Sendiri hingga Rugi Rp 62 Juta!
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban," tambah Subardi. **