Perbedaan aturan antara OA memperumit proses pengajuan magang, terutama karena banyak OA yang belum memiliki pedoman yang jelas.
MK menilai bahwa dalil Masail terkait pelaksanaan magang di instansi pro justitia tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, yang ditujukan untuk melindungi hak penyandang disabilitas, bukan calon advokat.
Dengan putusan ini, MK mempertegas pentingnya kejelasan pelaksanaan magang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permohonan Masail untuk mengubah norma magang pada instansi pro justitia pun kandas di tangan Mahkamah. **