“Ada beberapa kasus di mana penerima PKH yang diadukan ternyata masih memenuhi kriteria,” tambahnya.
Kuota Terbatas Jadi Kendala
Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, mengakui bahwa kuota bantuan yang terbatas menjadi salah satu alasan banyak masyarakat layak yang belum tercover.
“Kami berupaya agar masyarakat yang dicoret dari daftar penerima PKH bisa dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mendapatkan bantuan melalui APBD,” katanya.
BACA JUGA:Tutup Libur Natal 2024! Pelayanan SKCK dan SIM di Polrestabes Palembang Berhenti Sementara
Fakta di Lapangan
Pendamping PKH Kabupaten Ogan Ilir, Wiwin Muhawarna, menjelaskan bahwa data penerima berasal dari pusat.
“Kami hanya memvalidasi apakah penerima memenuhi syarat dan berdomisili di wilayah tersebut,” jelasnya.
Menurut Wiwin, salah satu kendala utama adalah minimnya pengetahuan kepala desa tentang data penerima PKH.
BACA JUGA:Heboh! Video Polisi Bentak Warga Viral, Netizen Geram: Akhlak Semangat Pak Polisi!
“Kadang, kepala desa mengira warganya tidak menerima bantuan, padahal data sudah masuk dari pusat,” ungkapnya.
Dana dan Komponen Bantuan
Penyaluran PKH di Kabupaten OKI melibatkan lebih dari 20 ribu keluarga penerima manfaat (KPM).
Dana bantuan disalurkan melalui Bank BRI dan PT Pos Indonesia setiap dua bulan sekali.
BACA JUGA:Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Muba, Pohon Tumbang Timpa Ruko di Jalan Utama!
Besarannya bervariasi tergantung komponen keluarga, seperti kehamilan, jumlah anak sekolah, atau keberadaan lansia dan penyandang disabilitas.