Terminal Khusus di Sungai Dawas Jadi Sorotan, Diduga Beroperasi Ilegal di Kawasan Konservasi!

Selasa 10-12-2024,08:25 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

Keterkaitan ini diduga menjadi salah satu alasan pemerintah pusat memberikan perhatian khusus pada kasus ini. 

BACA JUGA:4 Daerah di Sumsel Tetapkan Siaga Darurat Bencana, Empat Lawang Belum!

BACA JUGA:Mengejutkan! Program GENTING Jadi Senjata Baru RI Atasi Stunting, Edward Candra Ikut Andil

Rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian PU, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Perhubungan dijadwalkan untuk membahas dugaan pelanggaran ini.

Plh Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Susilo Hartono, mengonfirmasi bahwa investigasi masih berlangsung. 

“Ada dugaan pelanggaran, tapi detailnya nanti setelah rapat dengan pusat,” ujarnya.

Keberadaan terminal tanpa izin ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengancam ekosistem hutan konservasi dan keselamatan pelayaran di Sungai Dawas. 

BACA JUGA:Ogan Ilir Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwada V Tahun 2025, Dinilai Ketua PWI Sumsel Paling Siap

BACA JUGA:Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Probowo untuk Infrastruktur dan Swasembada Pangan

Kepadatan pelayaran akibat terminal-terminal yang ada meningkatkan risiko kecelakaan kapal, sementara pelanggaran lingkungan dapat merusak kawasan hutan konservasi yang seharusnya dilindungi.

Masyarakat dan pengamat lingkungan mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan tindakan tegas. 

Apalagi, jika terbukti bahwa proyek strategis nasional turut melibatkan praktik ilegal, kredibilitas pemerintah dalam penegakan hukum akan dipertaruhkan. **

Kategori :