RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemerintah resmi memberikan kabar baik bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mulai tahun 2025, guru PPPK diperbolehkan mengajar di sekolah swasta, sebagai bagian dari upaya mengatasi ketidakmerataan distribusi guru di Indonesia.
“Keputusan ini sudah disetujui oleh Men-PAN. Jadi, guru swasta yang lolos PPPK dapat mengajar di swasta,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Menurutnya, langkah ini tinggal menunggu penerbitan surat resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB).
BACA JUGA:Mengungkap Misteri Asal Usul Manusia, Benarkah Kita Berasal dari Afrika?
BACA JUGA:Apakah Manusia Masih Berevolusi di Era Teknologi dan Medis Canggih?
Solusi untuk Ketimpangan Distribusi Guru
Keputusan ini menjadi angin segar bagi lebih dari 100 ribu guru PPPK yang hingga kini belum mendapatkan penempatan di sekolah negeri.
Mu'ti menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan mendukung pemerataan tenaga pendidik, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Memang belum seluruhnya bisa didistribusi, ya. Karena itu, sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta,” jelas Mu'ti.
BACA JUGA:Gibran Usul Hapus Sistem Zonasi PPDB, Ombudsman: Ketimpangan Pendidikan Bisa Memburuk!
BACA JUGA:Tiga Anak Dikeluarkan dari Sekolah, Diduga Orang Tuanya Beda Pilihan Politik dengan Yayasan
Meski jumlah guru dan murid di Indonesia dinilai sudah ideal, permasalahan utama yang dihadapi adalah distribusi yang belum merata.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kebutuhan guru di daerah yang kekurangan dapat terpenuhi tanpa mengurangi hak guru PPPK.
Langkah Strategis Menuju Pemerataan Pendidikan