Massuryati juga memberikan peringatan keras terkait penggunaan dana hibah Pemilu yang sering kali menjadi sorotan.
“Penggunaan anggaran ini harus benar-benar transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai kejadian tahun 2020 terulang kembali,” ujarnya.
Pelaporan Pelanggaran Lewat Sentra Gakumdu
Dalam hal pelanggaran, Bawaslu Sumsel menegaskan bahwa penanganan merupakan kewenangan penuh mereka, yang nantinya akan diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) jika diperlukan.
“Seluruh pelanggaran harus dilaporkan ke Bawaslu terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Gakumdu dan kepolisian,” kata Massuryati, mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pelaporan.
Melalui langkah-langkah ini, Bawaslu Sumatera Selatan berkomitmen menjaga integritas Pemilu 2024, memastikan proses demokrasi yang jujur dan transparan demi masa depan Sumatera Selatan yang lebih baik. **