Nantinya, peserta dapat memasukkan Nomor Induk untuk mengetahui status kelulusan mereka.
BACA JUGA:RKB di SD Negeri 6 Talang Padang Dibangun Tahun Ini
BACA JUGA:Annisa Fadhilah, Inspirasi Guru Inovatif dari Empat Lawang di Program PembaTIK
Langkah Setelah Lulus: Sertifikat dan Tunjangan Profesi Guru
Guru yang dinyatakan lulus UKPPPG akan memperoleh Sertifikat Pendidik dari perguruan tinggi penyelenggara.
Selain itu, mereka akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk apresiasi atas kualifikasi yang telah dicapai.
Bagi guru yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), mereka akan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dapat diakses melalui layanan INFOGTK mulai Maret 2025.
BACA JUGA:UNPARI Catatkan Prestasi Gemilang di Ajang Sains Nasional Tahun Akademik 2024/2025
BACA JUGA:Apa Itu Kuliah Kerja Nyata? Berikut Maksut dari KKN Reguler dan KKN Kebangsaan
Tunjangan Profesi Guru 2025 Berdasarkan Kategori
Menurut RAPBN 2025, Tunjangan Profesi Guru akan tetap dialokasikan dengan pembagian kategori sebagai berikut:
1. Guru PNS
- Golongan I: Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200
BACA JUGA:New York Pertimbangkan Larangan Penggunaan Smartphone di Sekolah, Debat Publik Digelar!
BACA JUGA:Joncik Bertekat Hadirkan Perguruan Tinggi di Empat Lawang
2. Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok sesuai SK pengangkatan.
3. Guru Non-PNS
- Bagi guru yang memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing, tunjangan akan setara dengan gaji pokok PNS sesuai aturan yang berlaku.