Berapa Honor KPPS di Pilkada 2024, Inilah Ketentuan Masa Kerja dan Gajinya

Jumat 08-11-2024,21:54 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

BACA JUGA: PT Bukit Asam Berikan Perlindungan Ketenagakerjaan untuk 500 Pekerja Rentan di Muara Enim

BACA JUGA: Dorong Pengusaha Go Global, BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor UMKM Binaan

Santunan ini juga berlaku untuk badan ad hoc lainnya seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Pantarlih.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran santunan bagi KPPS yang mengalami kecelakaan pada saat bertugas. 

Besaran santunan disesuaikan dengan tingkat keparahan kejadian, berikut rinciannya:

- Mati : Rp 36.000.000

- Cacat Permanen : Rp 30.800.000

- Berat Luka: Rp 16.500.000

- Luka Sedang: Rp 8.250.000

- Bantuan Pemakaman : Rp 10.000.000

Dengan adanya santunan ini, petugas KPPS diharapkan lebih tenang dalam menjalankan tanggung jawab tanpa khawatir risiko yang mungkin terjadi.

Selama terselenggaranya Pilkada, KPPS mempunyai sejumlah tugas dan wewenang penting untuk menjamin pemilu berjalan dengan tertib dan adil. 

Berikut adalah 11 poin tugas yang harus dijalankan KPPS:

1. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan dan PPL yang hadir.

BACA JUGA: Persija Jakarta Sukses Hattrick Kemenangan, Gasak Madura United 4-1

Kategori :