Berapa Honor KPPS di Pilkada 2024, Inilah Ketentuan Masa Kerja dan Gajinya

Jumat 08-11-2024,21:54 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY ID – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dilantik hari ini, Kamis (7/11/2024). 

Setelah melalui serangkaian proses pemilihan hingga pelantikan, para anggota KPPS kini siap menjalankan tugas demi kelancaran pesta demokrasi daerah. 

Namun, bagaimana ketentuan masa kerja dan gaji KPPS dalam Pilkada kali ini?

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS ditetapkan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. 

Dalam waktu singkat ini, anggota KPPS bertugas selama satu bulan penuh, dimulai dari tahapan persiapan hingga beberapa hari setelah pemungutan suara selesai. 

BACA JUGA: Manfaat Menarik dari Tabungan BRI Simpedes: Solusi Hemat dan Praktis untuk Semua Kalangan

BACA JUGA: Lebih Efisien Gunakan Kartu Tani BRI untuk Pembelian Pupuk Subsidi

Periode ini menjadi kunci untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan menghasilkan hasil yang transparan.

Gaji atau kehormatan bagi petugas KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Terdapat tujuh orang dalam setiap kelompok KPPS, dengan satu orang sebagai ketua dan enam anggota.

Ketua KPPS menerima kehormatan yang sedikit lebih tinggi dibandingkan anggota, mengingat peran tambahannya. 

Berikut ini rincian kehormatan KPPS:

- Ketua KPPS: Rp 900.000

- Anggota KPPS: Rp 850.000

Selain kehormatan dasar, petugas KPPS juga mendapatkan perlindungan berupa santunan jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia selama menjalankan tugas. 

Kategori :