Seorang Ayah Laporkan Anaknya ke Polisi, Ini Pasalnya!

Rabu 30-10-2024,07:13 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

Tindak pidana ini diatur dalam UU No 1/1946 tentang KUHP, khususnya dalam Pasal 351 KUHP.

BACA JUGA:Geger! Kades Mengamuk Tusuk Imam Masjid Usai Salat Jumat

BACA JUGA:Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Tetangga, Bermula dari Cekcok Istri

Akhmad berharap, dengan melaporkan kasus ini, ada efek jera bagi AR dan agar dia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya penanganan masalah kekerasan dalam keluarga, serta perlunya dukungan bagi korban untuk berani melapor. **

Kategori :