RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Memiliki rumah tentunya menjadi dambaan semua orang.
Namun saying, tidak semua orang punya uang yang cukup untuk membeli secara kontan dan lebih memilih membeli rumah secara kredit. Tingginya animo masyarakat untuk kredit rumah, Bank BRI memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin ajukan kredit pemilikan rumah (KPR) lewat Bank BRI. Untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BRI, Anda perlu mengikuti beberapa langkah dan tentunya memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah panduan lengkapnya: Langkah-langkah Pengajuan KPR BRI - Persiapkan Dokumen yang dibutuhkan: Fotokopi KTP Fotokopi Kartu Keluarga (KK) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) BACA JUGA:Motorola Rilis ThinkPhone25, Smartphone Bisnis Tangguh dengan Fitur Keamanan Terdepan BACA JUGA:Keluarga korban Pembunuhan Gelar Aksi Protes ke Kejari Empat Lawang, Minta Pelaku Dihukum Berat Pas foto suami/istri terbaru Surat keterangan gaji atau slip gaji Dari template Bertha untuk karyawan ataupun pekerja Rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir - Buka Rekening BRItama: Anda perlu memiliki rekening BRItama sebagai salah satu syarat pengajuan KPR. -Isi Formulir Pengajuan: Kunjungi kantor cabang BRI terdekat atau akses formulir pengajuan KPR melalui situs resmi BRI. - Penilaian dan Verifikasi: Setelah mengajukan, pihak BRI akan melakukan penilaian dan verifikasi dokumen serta kemampuan finansial Anda. BACA JUGA:Infinix Hot 50 Series, Harga di Bawah Sejuta, Desain Mewah Teknologi Canggih BACA JUGA:Infinix Hot 50 Series, Harga di Bawah Sejuta, Desain Mewah Teknologi Canggih - Proses Persetujuan pengajuan KPR: Jika pengajuan Anda disetujui, BRI akan menginformasikan mengenai persetujuan kredit dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. - Penandatanganan Akad Kredit: Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda akan diundang untuk menandatangani akad kredit di hadapan notaris. Syarat Umum Pengajuan KPR BRI Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Lokasi tempat tinggal, bekerja, usaha, atau praktik nasabah berada di kota di mana kantor cabang BRI berada.J Jenis KPR BRI - KPR BRI Reguler: Untuk pembelian rumah baru atau bekas, apartemen, ruko, atau rukan. BACA JUGA:Google Siap Tinggalkan Samsung, Tensor G5 Bakal Tanding Apple? BACA JUGA:Lagi dan Lagi! Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Kali Ini Dua Tersangka Ditangkap - KPR BRI Subsidi: Untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan syarat tertentu. Untuk informasi selanjutnya Anda bisa mengunjungi situs resmi Bank BRI atau menghubungi layanan pelanggan Bank BRI.Ingin Mengajukan KPR di Bank BRI, Ini Panduan Lengkapnya
Rabu 23-10-2024,12:45 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika
Kategori :
Terkait
Minggu 24-08-2025,19:53 WIB
Lewat Pameran BRI, Pengusaha Muda Bali Pasarkan Fashion Digital Berkelanjutan hingga Mancanegara
Sabtu 23-08-2025,21:44 WIB
Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
Jumat 22-08-2025,17:59 WIB
Dorong Semangat Nasionalisme, BRI 15 Tahun Berturut-Turut Berikan Apresiasi kepada Paskibraka Nasional
Terpopuler
Minggu 31-08-2025,08:52 WIB
Aksi Massa Ricuh di Palembang, DPRD Sumsel dan Ditlantas Polda Jadi Sasaran Perusakan
Minggu 31-08-2025,10:58 WIB
Heboh Kabar Rumah Sri Mulyani Ikut Dijarah, Belum Ada Konfirmasi Resmi
Minggu 31-08-2025,21:06 WIB
Sahroni dan Nafa Urbach Dicopot, Surya Paloh Tegaskan Aspirasi Rakyat Nomor Satu
Minggu 31-08-2025,21:17 WIB
Atlit Boxing Empat Lawang Tampil Beringas, Menang TKO di Ronde Pertama
Minggu 31-08-2025,12:59 WIB
Rumah Eko Patrio Dijarah Massa, Polisi-TNI Turun Tangan Amankan Situasi
Terkini
Minggu 31-08-2025,21:30 WIB
Prabowo: DPR Cabut Tunjangan Jumbo dan Berlakukan Moratorium Kunker Luar Negeri
Minggu 31-08-2025,21:17 WIB
Atlit Boxing Empat Lawang Tampil Beringas, Menang TKO di Ronde Pertama
Minggu 31-08-2025,21:11 WIB
Heboh! PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR Usai Bikin Parodi, Publik Geram
Minggu 31-08-2025,21:06 WIB
Sahroni dan Nafa Urbach Dicopot, Surya Paloh Tegaskan Aspirasi Rakyat Nomor Satu
Minggu 31-08-2025,12:59 WIB