RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Memiliki rumah tentunya menjadi dambaan semua orang.
Namun saying, tidak semua orang punya uang yang cukup untuk membeli secara kontan dan lebih memilih membeli rumah secara kredit. Tingginya animo masyarakat untuk kredit rumah, Bank BRI memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin ajukan kredit pemilikan rumah (KPR) lewat Bank BRI. Untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BRI, Anda perlu mengikuti beberapa langkah dan tentunya memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah panduan lengkapnya: Langkah-langkah Pengajuan KPR BRI - Persiapkan Dokumen yang dibutuhkan: Fotokopi KTP Fotokopi Kartu Keluarga (KK) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) BACA JUGA:Motorola Rilis ThinkPhone25, Smartphone Bisnis Tangguh dengan Fitur Keamanan Terdepan BACA JUGA:Keluarga korban Pembunuhan Gelar Aksi Protes ke Kejari Empat Lawang, Minta Pelaku Dihukum Berat Pas foto suami/istri terbaru Surat keterangan gaji atau slip gaji Dari template Bertha untuk karyawan ataupun pekerja Rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir - Buka Rekening BRItama: Anda perlu memiliki rekening BRItama sebagai salah satu syarat pengajuan KPR. -Isi Formulir Pengajuan: Kunjungi kantor cabang BRI terdekat atau akses formulir pengajuan KPR melalui situs resmi BRI. - Penilaian dan Verifikasi: Setelah mengajukan, pihak BRI akan melakukan penilaian dan verifikasi dokumen serta kemampuan finansial Anda. BACA JUGA:Infinix Hot 50 Series, Harga di Bawah Sejuta, Desain Mewah Teknologi Canggih BACA JUGA:Infinix Hot 50 Series, Harga di Bawah Sejuta, Desain Mewah Teknologi Canggih - Proses Persetujuan pengajuan KPR: Jika pengajuan Anda disetujui, BRI akan menginformasikan mengenai persetujuan kredit dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. - Penandatanganan Akad Kredit: Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda akan diundang untuk menandatangani akad kredit di hadapan notaris. Syarat Umum Pengajuan KPR BRI Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Lokasi tempat tinggal, bekerja, usaha, atau praktik nasabah berada di kota di mana kantor cabang BRI berada.J Jenis KPR BRI - KPR BRI Reguler: Untuk pembelian rumah baru atau bekas, apartemen, ruko, atau rukan. BACA JUGA:Google Siap Tinggalkan Samsung, Tensor G5 Bakal Tanding Apple? BACA JUGA:Lagi dan Lagi! Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Kali Ini Dua Tersangka Ditangkap - KPR BRI Subsidi: Untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan syarat tertentu. Untuk informasi selanjutnya Anda bisa mengunjungi situs resmi Bank BRI atau menghubungi layanan pelanggan Bank BRI.Ingin Mengajukan KPR di Bank BRI, Ini Panduan Lengkapnya
Rabu 23-10-2024,12:45 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika
Kategori :
Terkait
Selasa 21-01-2025,10:48 WIB
Ini 5 Komitmen Nyata BRI Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing UMKM
Senin 02-12-2024,11:49 WIB
Perluas Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara, BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste
Jumat 29-11-2024,11:27 WIB
BRI Rayakan HUT ke-129 dengan Promo Spesial BRIguna: Suku Bunga Mulai 8,129% dan Diskon Provisi 50%
Kamis 28-11-2024,14:50 WIB
Unggul Dalam Tata Kelola, BRI Dinobatkan Sebagai The Most Trusted Company 2024
Rabu 27-11-2024,17:59 WIB
Masuk ke Pelosok, Unit BRI SP 1 Sumber Hidup Permudah Nasabah Bertransaksi
Terpopuler
Rabu 29-01-2025,17:00 WIB
ASN Lubuklinggau Dilarang Tambah Libur, Pemkot Siapkan Sidak
Rabu 29-01-2025,13:56 WIB
Daftar 9 Bupati dan Wali Kota di Sumsel yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025
Rabu 29-01-2025,12:47 WIB
Tabrakan Maut di OKU Timur, Pengendara Honda Revo Tewas di Tempat
Rabu 29-01-2025,11:33 WIB
Menpan RB Peringatkan Kepala Daerah Baru: Dilarang Rekrut Pegawai Honorer
Rabu 29-01-2025,15:59 WIB
Libur Imlek, Hotel OPA Palembang Full Booked!
Terkini
Kamis 30-01-2025,10:53 WIB
PMI Asal Palembang Meninggal dalam Kecelakaan Kerja di Jepang
Kamis 30-01-2025,09:58 WIB
BPBD Prabumulih Susur Sungai Kelekar untuk Cegah Banjir dan Longsor
Kamis 30-01-2025,08:59 WIB
Jalinsum Lahat-Pagaralam Terancam Longsor Akibat Hujan Deras
Rabu 29-01-2025,19:54 WIB
Jadwal Resmi Putusan Akhir Sidang Sengketa Pilkada 2024 Diumumkan Mahkamah Konstitusi
Rabu 29-01-2025,17:00 WIB