Tersangka kini dikenakan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Kunjungi Polres Prabumulih
BACA JUGA:Aksi Penggalangan Dana di Kota Prabumulih untuk Palestina Tembus 1,3 Juta
Kronologi Pemerasan Berujung Penangkapan
Aksi pemerasan yang dilakukan FS terhadap DN dimulai sejak setahun lalu.
Berbekal video yang diambil secara diam-diam, FS terus menekan korban untuk memberikan uang dan barang berharga.
DN, yang merasa terancam, terpaksa menuruti permintaan FS hingga kerugian korban menumpuk.
BACA JUGA:Pelatihan Pembuatan Pakan Ternak Konsentrat di Empat Lawang: Dorong Kemandirian Peternak
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Teken Kerjasama dengan Kabupaten/Kota Demi Optimalisasi Pajak Daerah
Menurut AKP Herli Setiawan, pemerasan ini semakin sering terjadi sejak pertengahan tahun 2023.
FS yang merasa memiliki kendali penuh atas korban terus melancarkan aksinya hingga akhirnya korban melapor kepada pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelajar dan aksi kriminal yang didasari oleh ancaman penyebaran video pribadi.
Polres Prabumulih Ajak Masyarakat Waspada
BACA JUGA:Cara Praktis Membersihkan Memori Penuh di HP Android
BACA JUGA:Kapolres Empat Lawang Himbau Masyarakat untuk Tidak Sebarkan Video Asusila
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar dan mahasiswa, agar lebih waspada terhadap ancaman penyebaran konten pribadi.