Mahasiswi di Prabumulih Ditangkap Polisi Saat Ambil Ijazah, Kasusnya Terkait Video tak Senonoh!

Selasa 22-10-2024,19:07 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

Tersangka kini dikenakan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Kunjungi Polres Prabumulih

BACA JUGA:Aksi Penggalangan Dana di Kota Prabumulih untuk Palestina Tembus 1,3 Juta

Kronologi Pemerasan Berujung Penangkapan

Aksi pemerasan yang dilakukan FS terhadap DN dimulai sejak setahun lalu. 

Berbekal video yang diambil secara diam-diam, FS terus menekan korban untuk memberikan uang dan barang berharga. 

DN, yang merasa terancam, terpaksa menuruti permintaan FS hingga kerugian korban menumpuk.

BACA JUGA:Pelatihan Pembuatan Pakan Ternak Konsentrat di Empat Lawang: Dorong Kemandirian Peternak

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Teken Kerjasama dengan Kabupaten/Kota Demi Optimalisasi Pajak Daerah

Menurut AKP Herli Setiawan, pemerasan ini semakin sering terjadi sejak pertengahan tahun 2023. 

FS yang merasa memiliki kendali penuh atas korban terus melancarkan aksinya hingga akhirnya korban melapor kepada pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelajar dan aksi kriminal yang didasari oleh ancaman penyebaran video pribadi.

Polres Prabumulih Ajak Masyarakat Waspada

BACA JUGA:Cara Praktis Membersihkan Memori Penuh di HP Android

BACA JUGA:Kapolres Empat Lawang Himbau Masyarakat untuk Tidak Sebarkan Video Asusila

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar dan mahasiswa, agar lebih waspada terhadap ancaman penyebaran konten pribadi. 

Kategori :