RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Seluruh anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diinstruksikan untuk tidak menggadaikan Surat Keputusan (SK) sebagai wakil rakyat demi mendapatkan pinjaman bank.
Larangan ini ditegaskan oleh Ketua DPP PDIP Sumatera Selatan, Giri Ramanda Kiemas, dalam acara bersama Ketua DPC PDIP Muara Enim, Liono Basuki, pada Rabu (17/10) kemarin.
"Ini adalah instruksi langsung dari DPP PDIP. Seluruh anggota fraksi PDIP, khususnya yang baru dilantik, tidak boleh menggadaikan SK mereka," kata Giri Ramanda Kiemas.
SK DPRD Lambang Kehormatan
BACA JUGA:Pasangan YM – BM Galang Dukungan di Zona 1, Ribuan Warga Lahat Antusias!
BACA JUGA:Pasangan Tunggal Pilkada Empat Lawang, Joncik-Arifa'i Kembali Adakan Kampanye Dialogis di Pendopo
Giri menekankan bahwa SK sebagai anggota DPRD adalah simbol kehormatan yang tidak boleh dipertaruhkan untuk kepentingan finansial pribadi.
"SK tersebut adalah lambang kepercayaan rakyat. Jika ada yang menggadaikan, akan ada sanksi berat," tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan terkait anggota DPRD Sumatera Selatan yang melanggar aturan ini.
Menurut Giri, larangan ini berlandaskan pada etika dan kebutuhan menjaga stabilitas keuangan anggota DPRD.
Menggadaikan SK dapat membuat anggota kehilangan pendapatan bulanan selama masa jabatan, yang berpotensi mendorong tindakan tidak etis.
BACA JUGA:KPU Sumsel Bagi Kampanye Pilgub 2024 dalam Tiga Zona, Empat Lawang Zona Berapa?
BACA JUGA:Musyawarah Sengketa Pilkada Empat Lawang Berakhir Tanpa Kesepakatan
"Kami ingin memastikan mereka tetap memiliki penghasilan bulanan dan tidak tergoda untuk melakukan hal-hal yang tidak baik," tegas Giri.
Sanksi Menanti Pelanggar
Bagi anggota DPRD yang tetap melanggar, PDIP siap memberikan sanksi tegas.