RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang ayah berinisial RA (36) di Tangerang menjadi pusat perhatian setelah nekat menjual anak kandungnya dengan harga Rp15 juta demi memenuhi kecanduannya terhadap judi online.
Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2024 dan terungkap setelah istrinya, RD, melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian.
RA menemukan iklan di media sosial yang menawarkan pembelian anak balita.
Tanpa sepengetahuan istrinya yang bekerja di Kalimantan, RA berkomunikasi dengan pasangan suami istri berinisial MO dan HK melalui Messenger dan WhatsApp.
Ia kemudian membawa anaknya ke pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Tangerang, dengan dalih mengunjungi saudara.
BACA JUGA:Keajaiban Taman Nasional Triglav Slovenia
Setelah transaksi berlangsung, RA menggunakan uang hasil penjualan untuk berjudi dan kebutuhan hidup dalam waktu seminggu.
Sementara itu, bayi tersebut dirawat oleh pasangan MO dan HK di rumah kontrakan mereka di Tangerang.
Saat RD kembali dari Kalimantan, ia langsung menanyakan keberadaan anaknya.
RA akhirnya mengaku bahwa anak mereka telah dijual, yang membuat RD segera melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap RA pada 1 Oktober 2024, disusul penangkapan MO dan HK di rumah kontrakan mereka bersama bayi yang telah dijual.
BACA JUGA:Inovasi Ponsel Lipat 2024, Desain yang Semakin Praktis, Tetapi Masih Ada Tantangan
BACA JUGA:Apple Menang Gugatan Melawan Identity Security LLC dalam Kasus Secure Enclave
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pasangan MO dan HK baru saja pindah dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan telah menikah selama 10 tahun tanpa anak.