BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang Adakan Kampanye Anti Korupsi
BACA JUGA:Belum Tersedia Secara Massal, Ini Identitas Motor Sport Yang di Pakai Gibran Saat Kampanye Akbar
Kampanye Akbar Maksimal Dua Kali
Selain kampanye harian, KPU Sumsel juga mengatur rapat umum atau kampanye akbar yang hanya boleh dilakukan maksimal dua kali oleh setiap Paslon selama masa kampanye.
Lokasi kampanye akbar akan ditentukan oleh Paslon, namun harus mengikuti mekanisme zona yang telah ditetapkan.
“Rapat umum atau kampanye akbar dilakukan paling banyak dua kali untuk setiap Paslon, dengan durasi pelaksanaan dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB. Tempat yang diizinkan untuk kampanye akbar antara lain lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya dengan mempertimbangkan daya tampung lokasi,” tambah Handoko.
BACA JUGA:VIRAL! Caleg PAN Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye Pemilu 2024
BACA JUGA:Tertibkan 12 Ribu Poster Kampanye
Dengan adanya pembagian zona dan pengaturan yang ketat, KPU Sumsel berharap pelaksanaan kampanye Pilgub 2024 ini dapat berjalan lancar dan kondusif, sehingga proses demokrasi di Sumatera Selatan dapat terlaksana dengan baik. **