RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah telah resmi menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 yang mengatur nilai minimum yang harus dicapai pelamar untuk dapat lolos tahap SKD CPNS 2024.
Seperti diketahui, proses seleksi CPNS melibatkan beberapa tahapan, dimulai dari seleksi administrasi, ujian SKD, hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dalam SKD sendiri, peserta akan menghadapi tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
BACA JUGA:Ratusan Pelamar CPNS Empat Lawang Tidak Lolos Seleksi Administrasi
BACA JUGA:7 Formasi CPNS di Daerah Ini Masih Kosong Pelamar, Minat? Buruan Sebelum 6 September!
Passing Grade Berdasarkan Kebutuhan Formasi
Passing grade yang ditetapkan dibedakan berdasarkan formasi kebutuhan umum dan formasi khusus, seperti putra/putri Kalimantan, penyandang disabilitas, serta formasi cumlaude dan diaspora.
Untuk formasi kebutuhan umum, nilai ambang batas yang harus dicapai adalah:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Sedangkan untuk formasi khusus penyandang disabilitas, putra/putri Papua, serta putra/putri dari daerah tertinggal:
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Membeli E-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024
BACA JUGA:Tiga Formasi Baru di Seleksi CPNS 2024, Peluang Lulus dengan Mudah
- Nilai kumulatif (TWK + TKP): 286
- Nilai minimal TIU: 60
Bagi formasi cumlaude dan diaspora, nilai ambang batas yang berlaku adalah:
- Nilai kumulatif (TWK + TKP): 311
- Nilai minimal TIU: 85
- Nilai Maksimal SKD CPNS 2024
Adapun nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta pada tes SKD adalah 550 poin.
BACA JUGA:Kemenag Buka 20.772 Formasi CPNS 2024, Lulusan SMA Bisa Daftar! Ada Penempatan Khusus IKN Juga