Warga Sukaraja Protes! Tanah dan Bangunan PAUD Hendak Diambil Alih Yayasan

Jumat 13-09-2024,18:34 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Warga yang tidak terima dengan somasi tersebut kemudian memblokade bangunan RA. 

Tak lama setelah itu, pihak yayasan melayangkan gugatan ke pengadilan, dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp 1 miliar. 

Yayasan mengklaim bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan wakaf dari KH Soheh kepada pimpinan yayasan, Soleh (alm).

BACA JUGA:Kecelakaan Truk Tangki CPO di Jalintim, Warga Berduyun-duyun Menjarah Minyak Sawit

BACA JUGA:Krisis Air Bersih, Warga Ramai-ramai Datangi Kantor Lurah

Namun, menurut Ahmad Dawam, pihak yayasan tidak dapat menunjukkan dokumen yang mendukung klaim tersebut. 

"Mereka hanya mengatakan penyerahan itu dilakukan secara lisan. Saya sudah tanya ke ibu saya sebelum beliau meninggal pada tahun 2021, dan ibu saya bilang bahwa ayah saya tidak pernah menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada yayasan," tegasnya.

Kini, warga Desa Sukaraja terus memperjuangkan hak mereka atas tanah dan bangunan yang mereka bangun secara swadaya, sementara gugatan dari pihak yayasan masih bergulir di pengadilan. **

Kategori :