Dua Kurir Narkoba Dihukum Penjara Seumur Hidup

Jumat 30-08-2024,18:54 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Setelah berkomunikasi, Dedi diarahkan ke lokasi pengambilan sabu-sabu dan pil happy five yang sudah ditempatkan dalam mobil Daihatsu Xenia. 

Dedi mengambil mobil tersebut dan membawanya menuju kos-kosan, namun dicegat oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Dalam bagasi mobil ditemukan empat goni berisi narkoba.

Dedi mengaku bahwa narkoba tersebut milik Toman dan ia hanya bertugas mengambil serta mengantar. Tanajudin ditangkap di kos-kosan tempat ia menunggu.

BACA JUGA:Kisah Pilu yang Mengubah Dunia! Pembantaian Nanking dan Dampaknya pada Hukum Perang Internasional

BACA JUGA:Hukum dan Syarat Berkurban atas Nama Orang yang Telah Meninggal Dunia

Kedua terdakwa beserta barang bukti 53 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five telah diserahkan ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

 

 

Kategori :