Dua Kurir Narkoba Dihukum Penjara Seumur Hidup

Jumat 30-08-2024,18:54 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa, Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28), yang terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu butir pil happy five. 

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis lalu.

Kedua terdakwa yang berasal dari Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dinyatakan secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana dan Tanajudin masing-masing pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Lucas saat membacakan putusan.

BACA JUGA:Luhut Soroti Masalah Turis Asing di Bali, Bikin Kelab Mesum hingga Penyerobotan Pekerjaan Warga Lokal

BACA JUGA:Mengenal Suku-Suku dengan Wanita Cantik yang Menjadi Daya Tarik Budaya di Indonesia

Hakim menjelaskan bahwa faktor yang memberatkan dalam kasus ini adalah perbuatan kedua terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan," tambahnya.

Kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Nurhendayani Nasution, yang sebelumnya menuntut hukuman pidana mati.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 25 Januari 2024, ketika Dedi dihubungi oleh seorang bernama Toman, yang kini menjadi buronan, untuk mengantarkan narkoba ke Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA:Proses Hukum Tragedi Jembatan Lalan Terus Berlanjut

BACA JUGA:Tragedi Triangle Shirtwaist, Kebakaran Pabrik yang Mengubah Hukum Perburuhan

Pada 29 Januari 2024, Dedi dan Tanajudin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru. Setibanya di sana, mereka menyewa kamar kos.

Di bawah arahan Toman, Dedi menerima nomor telepon seorang pria yang bertugas mengantarkan narkoba.

Kategori :