BACA JUGA:Gaji 13 Belum Cair, Pj Bupati Himbau PNS Sabar Menunggu Proses Pencairan
Golongan IV:
- IVA: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- IVB: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- IVC: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- IVD: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Jika kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 mencapai delapan persen seperti pada tahun 2024, maka PNS dari berbagai golongan akan kembali mendapatkan peningkatan kesejahteraan yang signifikan.
Kenaikan ini diharapkan akan membantu meningkatkan kinerja dan motivasi para abdi negara dalam melayani masyarakat.
BACA JUGA:Viral, Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Kelebihan Gaji Rp 75 Juta
BACA JUGA:Belum Cairnya Gaji ke-13 PNS Kabupaten Empat Lawang, Ini Penjelasan Pj Bupati
Dengan adanya kenaikan gaji ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para PNS, serta memberikan dorongan positif bagi perekonomian nasional. **