Polisi Empat Lawang Ringkus Spesialis Begal Motor yang Buron Lima Tahun

Selasa 20-08-2024,09:04 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang berhasil menuntaskan kasus pembegalan yang menggemparkan pada tahun 2019 lalu.

Aljapri, pelaku yang selama lima tahun buron, akhirnya diringkus di kediamannya di Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang, pada Kamis (8/8/2024) malam.

Kasus ini bermula saat korban, Ardiansyah, dibegal saat melintas di kawasan Sungai Payang, Kelurahan Tanjung Kupang, pada Selasa (3/9/2019). 

Pelaku yang beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat putih tanpa plat nomor, mengancam korban dengan senjata tajam dan merampas sepeda motor Yamaha Lexi milik korban.

BACA JUGA:Pencuri Rokok Pura-pura Gila saat Ketahuan Pemilik Warung

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Selidiki Laporan Dugaan Pembakaran Lahan Oleh Oknum Warga di Lampar Baru

"Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim, akhirnya kita berhasil menangkapnya," ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi hasil kejahatan tersebut. 

Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut bersama rekan pelaku, Ahmadi, yang diketahui telah menjalani hukuman atas kasus yang sama. **

Kategori :