Nakhoda Tugboat Medelin Spirit Jadi Tersangka dalam Kasus Ambruknya Jembatan P6 Lalan

Rabu 14-08-2024,13:24 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID — Nakhoda Tugboat (TB) Medelin Spirit, Khomsyah Alief (KA), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang menyebabkan ambruknya Jembatan P6 di Desa Sukajadi, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Senin malam, 12 Agustus 2024.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Ditpolairud Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kasubdit Gakkum AKBP Rahmat Sihotang SIK dan Kanit 1 Tindak Kompol Karimun Jaya SH melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto SIK MM, menyampaikan informasi terbaru ini pada Rabu, 14 Agustus 2024. 

"Update pagi ini, nakhoda tugboat Madelin Spirit, atas nama inisial KA telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

BACA JUGA:Penyebab Runtuhnya Kerajaan Majapahit: Dari Kematian Tokoh Berpengaruh Hingga Dominasi Kesultanan Islam

BACA JUGA:Kisah Meriam Si Jagur, Senjata Legendaris dari Era Kolonial

KA merupakan warga Jl Dupak, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sunarto juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap kru lainnya masih terus berlangsung.

Selain KA, penyidik juga memeriksa mualim 2 TB Medelin Spirit yang berinisial CH, warga DKI Jakarta.

Sementara itu, dari TB Paris 22, penyidik memeriksa nakhoda Marlion (MR), warga Probolinggo, Jawa Timur, dan mualim 2 berinisial MA, warga Sulawesi Selatan.

Sunarto menjelaskan bahwa KA dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar. 

BACA JUGA:Penyebab Runtuhnya Kerajaan Majapahit: Dari Kematian Tokoh Berpengaruh Hingga Dominasi Kesultanan Islam

BACA JUGA:Lemnos, Surga Tersembunyi di Tengah Laut Aegean

Selain itu, ia juga terancam dengan Pasal 323 ayat 2 dan 3 UU Pelayaran serta Pasal 359 KUHP, yang masing-masing membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, serta ancaman penjara 5 tahun.

Barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini antara lain Tugboat Madelin Spirit, Tugboat Paris 22, dan tongkang Sentana Jaya yang bermuatan batu bara. 

Barang bukti ini diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian oleh anggota pos pangkalan sandar P13 Ditpolairud Polda Sumsel.

Kategori :