Dendam Cinta Terlarang dengan Istri Orang Berujung Pembakaran Rumah di Palembang

Rabu 14-08-2024,08:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187-1 KUHP, yaitu dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang.

BACA JUGA:Perampok Sekap Pelajar di Musi Rawas, Polisi Tangkap Pelaku di Palembang

BACA JUGA:Kakak-Adik Diancam Senjata Tajam

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkarnain berupa pidana penjara selama 10 tahun," ujar JPU dalam persidangan. 

Tuntutan tersebut akan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan.

Pertimbangan memberatkan dalam tuntutan ini adalah bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. 

Sementara itu, hal yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan terdakwa atas perbuatannya.

BACA JUGA:Tertangkap Kamera Tapi Belum Ditangkap Polisi!

BACA JUGA:Waspada Pencopet di Benidorm Spanyol Sasar Orang Mabuk

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, sebagaimana disampaikan oleh Hakim Raden Zaenal Arief saat menutup persidangan.

Setelah melakukan aksinya, Zulkarnain yang telah mempersiapkan diri dengan mengenakan pakaian dua lapis, segera melarikan diri ke rumah saudaranya di daerah Lemabang. 

Sementara rumahnya di Jl Mujahidin, Lr Soak Bato, Kelurahan Talang Semut, Bukit Kecil, telah ramai didatangi warga yang marah. 

Pelarian Zulkarnain akhirnya berakhir ketika ia ditangkap oleh aparat Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. **

Kategori :