Dendam Cinta Terlarang dengan Istri Orang Berujung Pembakaran Rumah di Palembang

Rabu 14-08-2024,08:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kasus pembakaran rumah yang dilakukan oleh terdakwa Zulkarnain (65) membuatnya dituntut hukuman penjara selama 10 tahun. 

Tindakan tersebut didorong oleh rasa dendam akibat hubungan cinta terlarangnya dengan istri orang lain, yang kemudian dilaporkan oleh warga kepada suami perempuan tersebut dan menjadi bahan perbincangan di lingkungan mereka.

Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 5 Maret 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di Jl PAK Abdurrohim, Lr Roda, RT 19, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. 

Zulkarnain yang merasa sakit hati karena cintanya dengan wanita berinisial D terungkap, nekat membakar rumah warga dengan membawa kantong plastik berisi pertalite yang dibelinya secara eceran.

BACA JUGA:Berkas Korupsi Mantan Kepala BPBD OKU Rampung, Siap Disidangkan di Pengadilan Tipikor

BACA JUGA:Polres Muara Enim Bongkar Arena Sabung Ayam di Bedegung

Berdasarkan uraian dakwaan, Zulkarnain menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) tersebut ke rumah M Yusuf, yang berada di belakang rumah wanita pujaannya, D. 

Setelah itu, ia melemparkan rokok yang masih menyala ke arah rumah tersebut, yang langsung memicu nyala api. 

Aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV musala yang terletak tak jauh dari tempat kejadian.

Api dengan cepat merambat ke rumah-rumah lainnya di permukiman padat penduduk itu, menyebabkan kerugian besar. 

BACA JUGA:Oknum Bidan di Palembang Dilaporkan atas Dugaan Malapraktik, Tidak Miliki Izin Praktik Resmi

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Juru Parkir di Lubuklinggau Dilimpahkan ke Kejari

Rumah M Yusuf terbakar habis dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta, sementara rumah M Dicky Zulkarnain mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. 

Beberapa rumah lainnya yang terdampak antara lain milik H Dani, Rasyid, dan Cek Ijah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, Desi Arsean SH, melalui JPU pengganti Satrio SH, membacakan tuntutannya pada Selasa (13/8/2024) di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Raden Zaenal Arief SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. 

Kategori :