Berkas Korupsi Mantan Kepala BPBD OKU Rampung, Siap Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Selasa 13-08-2024,06:35 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

"Karena jika ada yang mengembalikan, ini akan menjadi pertimbangan dalam persidangan," tambah Yerry.

BACA JUGA:Mantan Kades Tanjung Raya Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:Astaga! 60 Kasus Dugaan Korupsi Dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau

Kasus ini mencakup sekitar 20 item kegiatan anggaran belanja barang dan jasa yang diduga fiktif, termasuk perjalanan dinas dan pembelian kendaraan bermotor yang tidak didukung dengan bukti laporan pertanggungjawaban. 

Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten OKU, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 428.397.237. 

Audit ini dilaporkan dalam LHP Nomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 pada 29 April 2024.

Dengan berkas yang sudah lengkap, kasus ini tinggal menunggu waktu untuk memasuki babak baru di meja hijau Pengadilan Tipikor Palembang. **

Kategori :