Berkas Korupsi Mantan Kepala BPBD OKU Rampung, Siap Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Selasa 13-08-2024,06:35 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

OKU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (4/7/2024) lalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU, Amzar Kristova, bersama Junaidi, kini telah mencapai tahap akhir. 

Berkas perkara mereka dinyatakan rampung oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.

Menurut Kasi Pidsus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan SH, administrasi berkas perkara ini sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. 

"Secara administrasi, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap," ujar Yerry pada Senin (12/8/2024). 

BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang Adakan Kampanye Anti Korupsi

Ia juga menyebutkan bahwa kasus ini dibagi menjadi dua berkas perkara yang kemungkinan besar akan dilimpahkan dalam pekan ini, setelah mendapat tanda tangan dari Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH.

Selain itu, Yerry menambahkan bahwa penahanan kedua tersangka, Amzar Kristova dan Junaidi, akan dipindahkan ke Rutan Pakjo, Palembang, untuk mempermudah jalannya persidangan. 

"Ini bertujuan untuk mempermudah saat persidangan, termasuk dalam masalah keamanan dan waktu," jelasnya.

Kedua tersangka saat ini sudah berada dalam penahanan lanjutan setelah masa 20 hari pertama penahanan berakhir. 

BACA JUGA:ASN di Lahat Bantu Atasan Korupsi Karena Diiming-imingi Naik Jabatan

BACA JUGA:Kejari Lahat Kembali Tetapkan ASN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan di Inspektorat

Meskipun Amzar Kristova memiliki riwayat sakit jantung, Yerry memastikan bahwa kondisi kesehatan kedua tersangka baik-baik saja setelah menjalani pemeriksaan medis.

Amzar dan Junaidi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Namun, hingga saat ini, tidak ada dari kedua tersangka yang mengembalikan nilai kerugian negara. 

Kategori :