EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kejadian pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Kali ini, dua pelaku berhasil diringkus setelah mencuri besi bangunan di Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban, Robby Yansyah (29), seorang petani, berhasil memergoki kedua pelaku saat sedang beraksi di depan rumahnya.
BACA JUGA:Aksi Perampokan WNA di Muara Enim Libatkan 'Orang Dalam', Polisi Tangkap Tiga Pelaku
BACA JUGA:Hendri Zainuddin Dituntut Lebih Ringan Dibanding Dua Terpidana Lainnya
Aldi Pratama Saputra (18) dan M Jeki (23) adalah identitas kedua pelaku yang berhasil ditangkap.
Berkat kesigapan korban dan bantuan warga, kedua pelaku tidak dapat berbuat banyak dan akhirnya menyerah.
"Saat itu saya pulang ke rumah dan melihat ada orang yang sedang mengambil besi bangunan milik saya. Saya langsung berteriak dan berhasil menangkap salah satu pelaku," ujar Robby.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini.
BACA JUGA:Tragis, Pelajar SMP di Palembang Diduga Jadi Korban Malapraktik Oknum Bidan
BACA JUGA:ASN di Lahat Bantu Atasan Korupsi Karena Diiming-imingi Naik Jabatan
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat adanya tindak pidana di lingkungan sekitar," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama tujuh tahun.