ASN di Lahat Bantu Atasan Korupsi Karena Diiming-imingi Naik Jabatan

Senin 29-07-2024,20:30 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

YN, yang masih berstatus sebagai ASN aktif di Inspektorat Lahat dengan jabatan sebagai Kasubag Evaluasi & Pelaporan, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), mengaku bahwa dirinya hanya dijanjikan promosi jabatan oleh Yunisa Rahman.

Selain YN, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat juga telah menetapkan tersangka Yunisa Rahman dalam kasus yang sama.

Perbuatan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp800 juta.

Tersangka YN akan ditahan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari, mulai dari tanggal 29 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Kategori :