Korban Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Desak Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Sumsel

Minggu 28-07-2024,10:20 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada Rabu, 20 Maret 2024. 

BACA JUGA:Terbongkar! Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKI Rp3 Miliar, Tersangka Segera Diumumkan!

BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi Tambang di Lahat Seret 3 ASN dan 3 Swasta, Berapa Nilai Kerugian Negara?

Dalam perkara ini, Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilaporkan oleh korban Mulyadi Mustofa dengan nomor laporan LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor meliputi eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

Dalam pemeriksaan terhadap pihak OJK Pusat, Bareskrim Polri juga menemukan adanya dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB. AKBP Vanda Rizano, Kanit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa salah satu dokumen RUPSLB yang diduga palsu diserahkan kepada OJK. 

"Terdapat dua salinan risalah akta notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya. **

Kategori :