1. Setiap penyelenggara hiburan musik harus mengajukan izin kepada aparat kepolisian setempat dengan rekomendasi dari pemerintah (RT, RW, dan kelurahan).
BACA JUGA:Jaringan Narkoba Aceh Dibongkar di Lubuklinggau, 3 Kg Sabu Disita
BACA JUGA:Astaga! 60 Kasus Dugaan Korupsi Dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau
2. Pemohon izin atau penanggung jawab kegiatan keramaian harus membuat surat pernyataan dengan melampirkan fotokopi kartu identitas dan diajukan satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.
3. Pergelaran musik tidak boleh bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, kesopanan, hukum, serta adat istiadat, dan dilarang mengadakan perjudian, narkoba, dan minuman beralkohol.
4. Pergelaran musik dibatasi hingga pukul 22.30 WIB sesuai dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pesta Malam.
5. Dilarang memutar house music, musik remix, atau disc jockey (DJ) dalam pergelaran musik.
BACA JUGA:Diiming-imingi Uang 50 Ribu, Kakek di Lubuklinggau Perkosa Anak Dibawah Umur Sejak 2023
BACA JUGA:Menikmati Pesona Alam Lubuklinggau: 4 Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi
Jika melanggar ketentuan tersebut, kegiatan dapat dibubarkan dan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) hingga ayat (7) Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pesta Malam.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman umum masyarakat.
“Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 5 juta,” tegasnya. ***