LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana mengeluarkan himbauan tegas mengenai larangan memainkan musik remix.
Himbauan ini dikeluarkan sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dalam himbauan tersebut, dinyatakan bahwa warga yang nekat memainkan musik remix dapat dikenakan sanksi 3 bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 5 juta.
Dilansir dari Linggau Pos AKBP Bobby Kusumawardhana menjelaskan bahwa himbauan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib di masyarakat.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia Voli U-21 2025
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Bubarkan Pesta Malam yang Memutar Musik Remix
Berdasarkan peristiwa sebelumnya, pesta hajatan yang memainkan musik remix sering kali mengundang kerumunan yang berpotensi mengonsumsi minuman keras dan narkoba.
“Pesta hajatan yang memainkan musik remix akan mengundang masyarakat untuk datang menonton. Tidak jarang, penonton yang datang mengonsumsi minuman keras dan bahkan narkoba untuk menikmati musik tersebut. Hal ini dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” jelas Kapolres, Sabtu (27/7/2024).
Lebih lanjut, AKBP Bobby Kusumawardhana menegaskan bahwa pesta hajatan yang memainkan musik remix sering kali berujung pada perkelahian karena senggolan saat berjoget, bahkan menyebabkan overdosis (OD) dan pembunuhan.
Oleh karena itu, Kapolres menghimbau masyarakat untuk tidak memainkan musik remix demi menjaga keselamatan dan ketertiban.
BACA JUGA:Sekda dan Camat Setuju Kebijakan Kapolda Sumsel Larang Orgen Tunggal Bawakan Lagu Remix
BACA JUGA:Paman Dibacok Keponakan Gegara Puntung Rokok di Lubuklinggau
Himbauan ini didukung oleh kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lubuklinggau, yang terdiri dari Polres Lubuklinggau, Pemkot Lubuklinggau, Kejari Lubuklinggau, Pengadilan Negeri Lubuklinggau, BNN Kota Lubuklinggau, Dandim 0406 Lubuklinggau, DPRD Kota Lubuklinggau, MUI Lubuklinggau, dan Kemenag Lubuklinggau.
Forkopimda menyepakati peraturan mengenai pelaksanaan hiburan keramaian oleh masyarakat dan pelaku usaha sewa alat musik di wilayah Kota Lubuklinggau.
Kesepakatan bersama ini meliputi beberapa ketentuan penting: