Begini Modus Operandi PT ABS Bermain Tambang di Lahat

Selasa 23-07-2024,09:10 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kasi Penerangan Hukum (Pemkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H, mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS), sebuah perusahaan swasta yang struktur kepengurusannya selalu berubah dari tahun 2010 hingga 2013. 

Dalam periode tersebut, perusahaan tersebut dijabat oleh ES sebagai Komisaris Utama/Komisaris/Direktur Utama/Direktur, B sebagai Direktur Utama/Komisaris/Direktur, dan G sebagai Direktur/Direktur Utama. 

Ketiganya diduga melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik mereka dan masuk ke dalam wilayah IUP OP milik PT. Bukit Asam Tbk, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Vanny, PT. ABS terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan milik warga desa sekitar yang termasuk dalam wilayah IUP OP PT. Bukit Asam Tbk.

BACA JUGA:Susno Duadji Minta Kejati Sumsel Kejar Pengembalian Kerugian Negara di Kasus Tambang

Pembebasan lahan ini dilakukan oleh G atas nama Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.

Lebih lanjut, perbuatan PT. ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lahat. 

Mereka adalah M, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, S, Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2011-2016, serta LD, Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2016. 

Ketiga ASN tersebut diduga dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. ABS sebagai Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat selama periode 2011-2013.

BACA JUGA:Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat Jadi Tersangka Kasus Tambang

Walaupun tindakan ilegal tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh ketiga ASN tersebut, pembiaran yang mereka lakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara. 

Tugas pelaksana inspeksi tambang mencakup pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan, dan penerapan standar pertambangan.

Vanny menegaskan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. 

Selain itu, mereka akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan tersebut.

BACA JUGA:Bukan Kasus Tambang, Mantan Inspektur di Lahat Ditahan Kasus Korupsi Kegiatan

Kategori :